Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Fraksi PKS Beberkan Alasan Partainya Tolak RUU TPKS

Fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya dari sembilan fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini - Istimewa
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya dari sembilan fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Terkait sikap resmi tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan alasan dibaliknya.

Pertama-tama, Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap secara tegas menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman.

Menurutnya, kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan pentingnya pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan untuk melindungi bukan hanya korban kekerasan seksual tapi juga korban-korban kejahatan seksual lainnya akibat seks bebas dan perilaku seks menyimpang.

Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam Undang-Undang khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan.

Tanpa pengaturan komprehensif yang dimaksud perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial. 

Untuk itu, kata Jazuli, Fraksi PKS berpendapat jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual seolah-olah berdiri sendiri, melainkan harus diatur komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya seperti seks bebas dan seks menyimpang agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal.

"Sayangnya, RUU TPKS/PKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tersebut sehingga bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana. Akibatnya upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual dipastikan tidak akan efektif," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper