Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang pekan ini. Berikut adalah poin-poin penting regulasi ke-12 yang disahkan pemerintah dan DPR tahun ini berdasarkan catatan bisnis.com.
Berdasarkan pertimbangannya, UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Sementara itu, regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses, keadilan, dan pemulihan. Lalu juga belum memenuhi kebutuhan hak korban TPKS serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
Poin yang patut untuk diketahui adalah jenis-jenis TPKS. Semuanya tertera pada pasal 4 mulai dari pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Mereka yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik, bisa dipidana paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan yang fisik penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak.
Baca Juga
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan hingga pemeriksaan TPKS bisa dipidana 5 tahun.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani TPKS tidak sembarang orang. Mereka harus memenuhi syarat yang tertera pada UU TPKS.
Kemudian alat bukti dalam TPKS terdiri atas yang dimaksud dalam hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, dan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.