Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Diduga di AS, Pendeta Saifuddin Ibrahim Unggah Video Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi menyebut tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim memantau soal penanganan perkaranya, meski berada di luar negeri.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 30 Maret 2022  |  15:56 WIB
Diduga di AS, Pendeta Saifuddin Ibrahim Unggah Video Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim memantau soal penanganan perkaranya, meski berada di luar negeri.

Diketahui, pendeta yang viral akibat videonya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus itu diduga berada di Amerika Serika (AS).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifuddin diketahui memantau lantaran sempat mengunggah unggahan soal perkaranya di kepolisian.

"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat, dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).

Pmenyebut Saifuddin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kami sampaikan kepada saudara SI untuk monitor kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," kata Ramadhan.

Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu.

"Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri alquran penistaan agama
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top