Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim memantau soal penanganan perkaranya, meski berada di luar negeri.
Diketahui, pendeta yang viral akibat videonya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus itu diduga berada di Amerika Serika (AS).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifuddin diketahui memantau lantaran sempat mengunggah unggahan soal perkaranya di kepolisian.
"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat, dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).
Pmenyebut Saifuddin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kami sampaikan kepada saudara SI untuk monitor kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," kata Ramadhan.
Baca Juga
Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu.
"Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.