Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setoran PNBP Capai 244 Persen, KPK Pelototi Korupsi di Sektor Bisnis

Korupsi di sektor bisnis dan tata niaga menjadi salah satu fokus KPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 30 Maret 2022  |  12:37 WIB
Setoran PNBP Capai 244 Persen, KPK Pelototi Korupsi di Sektor Bisnis
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tahun lalu lembaganya mendapatkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp100,9 miliar.

Namun waktu itu capainnya melonjak 244 persen atau menjadi Rp246,299 miliar.

“Maknanya adalah pencapaian PNBP pada 2021 sampai 244 persen,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu (30/3/2022).

Firli menjelaskan bahwa tahun ini KPK dipatok bisa mendapatkan PNBP sebesar Rp141,7 miliar. Menariknya, belum setengah tahun, target tersebut setengahnya telah terpenuhi.

“Kami laporkan sampai 24 maret, PNBP dari KPK mencapai Rp91,967 miliar atau dari target 64,9 persen capaiannya,” jelasnya.

Meski sudah mendekati target, Firli menuturkan bahwa KPK tidak pernah puas diri dan akan meningkatnya. Ada beberapa strategi untuk menyelamatkan keuangan dan pendapatan negara.

Ada lima fokus area yang dilakukan KPK. Pertama adalah penanganan tindak korupsi berkaitan dengan sumber daya alam.

Lalu, berkaitan dengan bisnis dan tata niaga, praktik korupsi yang terjadi di politik praktis, penegakan, serta pelayanan publik.

“Sumber PNBP KPK sendiri adalah gratifikasi, penanganan perkara itu sendiri, dan PNBP bersifat umum,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK pnbp Firli Bahuri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top