Bisnis.com, JAKARTA – Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan maksud Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggilnya dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Andi memaparkan bahwa sama sekali belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Diapun menuntut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk meminta maaf karena telah berbuat tidak profesional.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," ujar Andi Arief dalam cuitannya, Senin (28/3/2022).
Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah . pic.twitter.com/1AnAcUInTa
— andi arief (@Andiarief__) March 28, 2022
Andi pun mengancam jika tidak ada permintaan maaf, pihaknya akan memanggil juru bicara KPK ke Partai Demokrat. Dia bahkan mengaku telah menghubungi anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat untuk menanyakan motif pemanggilan tersebut.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," tegasnya.
Sebelumnya KPK disebut memanggil Andi Arief sebagai saksi dalam perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga
"KPK memanggil Andi Arif selaku wiraswasta atau Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3/2022).
Sekadar informasi, kasus Bupati PPU bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas (kadis), sekretaris daerah (sekda), dan Bendahara Umum Demokrat diringkus karena kasus rasuah.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.
Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.
“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.