Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana Disunat, MA Sebut Pengadilan Tak Pertimbangkan Edhy Prabowo Sejahterakan Nelayan

MA menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Alasannya pengadilan tingkat pertama dan banding tak melihat Edhy telah menyejahterakan nelayan.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Alasannya pengadilan tingkat pertama dan banding tak melihat Edhy telah menyejahterakan nelayan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa majelis hakim tingkat kasasi sebetulnya sudah menolak permohonan Edhy. Akan tetapi, hakim kasasi melihat pengadilan tingkat pertama dan banding dalam putusannya memiliki beberapa kekurangan.

“Yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa,” katanya pada konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan, bahwa hakim kasasi melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Dia saat itu mencabut peraturan Menteri KKP sebelumnya yang tujuannya memberikan semangat untuk manfaatkan benih lobster. Hal itulah yang dianggap sebagai keadaan yang meringankan.

“Sehingga hakim Kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini, jadi menolak kasasi terdakwa dengan memperbaiki tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokok dan lamanya pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik,” jelasnya.

Di sidang kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

“Lalu pidana tambahan hak dipiih dalam jabatan publik 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Itu yang diperbaiki. Amar lainnya tetap berlaku,” terang Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper