Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Binomo dan Quotex! Uang Anda Bisa Kembali, Ini Syaratnya

Kabareskrim Polri menyebut bahwa uang korban investasi ilegal Binomo dan Quotex bisa kembali dengan syarat berikut.
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto menyampaikan para korban investasi ilegal untuk membuat paguyuban.

Agus menjelaskan, korban investasi ilegal seperti Binomo dan Quotex dapat membentuk paguyuban yang dimaksudkan dengan tujuan memudahkan pengembalian aset para korban.

"Kepada korban saya sarankan membentuk paguyuban, tidak sendiri-sendiri sehingga pengadilan akan memutuskan supaya nanti [harta sitaan] tidak menjadi sitaan negara," katanya lewat konferensi pers secara daring, Kamis (10/3/2022).

Bareskrim menetapkan Crazy Rich asal Medan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.

Bahkan, penyidik juga menetapkan Doni Salmanan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Quotex, di mana Crazy Rich asal Bandung ini telah menjalani penahanan.

Menurut Agus, para korban bisa membentuk paguyuban sesuai kasusnya dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani upaya pengembalian aset. Paguyuban juga dapat membantu menginventarisir kerugian seluruh korban.

Jika sudah dibentuk paguyuban, melalui kuasa hukum yang ditunjuk dapat mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan dikembalikan. Langkah tersebut, katanya, sangat perlu dilakukan agar para korban dapat menerima kembali apa yang sebenarnya menjadi miliknya.

Dia pun menyatakan pihaknya telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.

Agus mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper