Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Foto Edhy Prabowo di Wisuda Taruna, Kemenkumham Bilang Begini

Ditjen PAS Kemenkumham menyampaikan bahwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akmil dan Akpol telah bebas bersyarat
Viral Foto Edhy Prabowo di Wisuda Taruna, Kemenkumham Bilang Begini. Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Viral Foto Edhy Prabowo di Wisuda Taruna, Kemenkumham Bilang Begini. Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tertangkap kamera hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu telah bebas bersyarat.

Sebagai informasi, Edhy sebelumnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu terkait dengan kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip Rabu (6/12/2023).

Dirinya menjelaskan, pada Maret 2022 lalu, Eddy Prabowo mendapatkan vonis bui selama 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hukuman tersebut disertai dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu subsider 3 tahun penjara, yang telah dibayar kedua-duanya. Eddy kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," lanjut Deddy.

Itu sebabnya, Eddy kemudian dibebaskan pada Agustus lalu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, sia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo hadir pada acara wisuda prajurit Taruna  Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper