Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo

Uang yang disetorkan ke kas negara dari kasus Edhy Prabowo senilai Rp72 miliar dan US$2.700.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 08 April 2022  |  17:07 WIB
KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan US$2.700 ke kas negara dari kasus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo adalah terpidana kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Kasusnya telah mendapat keputusan hukum tetap setelah MA mengubah hukumannya dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

“Langkah ini dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, sebagai salah satu langkah dalam melakukan asset recovery,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, perampasan uang hasil korupsi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para politikus yang terjerat kasus korupsi.

Sekadar informasi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan 6 orang lainnya karena telah menerima suap terkait eksportasi benih lobster atau benur.

Keenam tersangka itu antara lain  Safri dan Andreau Pribadi Misanta, selaku mantan staf Edhy Prabowo, Siswandi pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Faqih staf istri Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin, sespri Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo telah divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sementara di tingkat banding hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Bekas anak buah Prabowo Subianto itu kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA kemudian memangkas hukumannya dari 9 tahun bui ke 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK edhy prabowo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top