Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo

Uang yang disetorkan ke kas negara dari kasus Edhy Prabowo senilai Rp72 miliar dan US$2.700.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan US$2.700 ke kas negara dari kasus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo adalah terpidana kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Kasusnya telah mendapat keputusan hukum tetap setelah MA mengubah hukumannya dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

“Langkah ini dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, sebagai salah satu langkah dalam melakukan asset recovery,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, perampasan uang hasil korupsi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para politikus yang terjerat kasus korupsi.

Sekadar informasi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan 6 orang lainnya karena telah menerima suap terkait eksportasi benih lobster atau benur.

Keenam tersangka itu antara lain  Safri dan Andreau Pribadi Misanta, selaku mantan staf Edhy Prabowo, Siswandi pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Faqih staf istri Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin, sespri Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo telah divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sementara di tingkat banding hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Bekas anak buah Prabowo Subianto itu kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA kemudian memangkas hukumannya dari 9 tahun bui ke 5 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper