Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp72 miliar dan US$2.700 ke kas negara dari kasus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo adalah terpidana kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Kasusnya telah mendapat keputusan hukum tetap setelah MA mengubah hukumannya dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
“Langkah ini dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, sebagai salah satu langkah dalam melakukan asset recovery,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, perampasan uang hasil korupsi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para politikus yang terjerat kasus korupsi.
Sekadar informasi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan 6 orang lainnya karena telah menerima suap terkait eksportasi benih lobster atau benur.
Keenam tersangka itu antara lain Safri dan Andreau Pribadi Misanta, selaku mantan staf Edhy Prabowo, Siswandi pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Faqih staf istri Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin, sespri Edhy Prabowo.
Baca Juga
Edhy Prabowo telah divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sementara di tingkat banding hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Bekas anak buah Prabowo Subianto itu kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA kemudian memangkas hukumannya dari 9 tahun bui ke 5 tahun penjara.