Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Edhy Prabowo.
Untuk diketahui, Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Gazalba kembali menjadi tersangka KPK tidak lama setelah dinyatakan bebas dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan pihaknya belum bisa memastikan perkara Edhy Prabowo mana yang diurus oleh Gazalba saat itu. Namun, Asep menyebut penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Gazalba setelah mengurus perkara Edhy.
"Kami mengidentifikasi ada sejumlah uang yang diterima saudara GS [Gazalba] nah perkara-perkara yang ditangani di antaranya EP [Edhy]. Jadi kita belum bisa memastikan jelas kaitan langsung ke perkara mana, karena banyak perkara yang ditangani," terangnya pada konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Adapun Edhy Prabowo merupakan mantan terpidana kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Kasusnya bermula saat Edhy terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2020 silam.
Asep lalu memaparkan bahwa Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah uang terkait dengan pengurusan perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Baca Juga
Dia menyebut pemberian uang itu tidak ditetapkan sebagai suap lantaran belum bisa dipastikan spesifik siapa pemberi uang tersebut. Pemberian uang, lanjutnya, bisa ditetapkan sebagai dugaan suap ketika diketahui pasti siapa pihak pemberi dan penerimanya.
"Kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Kini, Gazalba resmi ditahan kembali untuk 20 hari pertama mulai hari ini, Kamis (30/11/2023), sampai dengan 19 Desember 2023. Gazalba sebelumnya tersangkut kasus suap penanganan perkara di MA, lalu dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama hingga tingkat terakhir atau kasasi.
Penyidik komisi antirasuah menduga gratifikasi yang diterima Gazalba yakni hingga sekitar Rp15 miliar. Uang itu diduga diterimanya dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.
Selain gratifikasi, Gazalba turut diduga melakukan pencucian uang. Dua kasus baru yang menjeratnya itu adalah hasil pengembangan perkara suap sebelumnya.
Sementara itu, selain kasus Edhy Prabowo, Gazalba diduga menerima gratifikasi berkat pengondisian hasil putusan kasasi Rennier Abdul Rahman Latif, dan PK Jafar Abdul Gaffar.
Di sisi lain, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar.