Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muncul di Publik, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat sejak Agustus 2023

Ditjen PAS Kemenkumham buka suara soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer.
Arsif foto - Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Arsif foto - Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) buka suara soal sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu. 

Ditjen PAS menginformasikan bahwa Edhy, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB sejak 18 Agustus 2023. Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022. 

Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. 

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar. 

"Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023). 

Setelah bebas bersyarat sekitar tiga bulan yang lalu, mantan Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. 

Deddy mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya di Lapas, Edhy dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi 7 bulan 15 hari. 

Sebelumnya, foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah. 

Edhy sebelumnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu terkait dengan kass suap ekspor benih lobster atau benur. Edhy menjadi salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi yang tersangkut kasus korupsi selain Idrus Marham, Johnny Plate, Syahrul Yasin Limpo, Imam Nahrawi, Juliari Batubara, dan lain-lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper