Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Peretasan Ketua AJI, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Pengesahan Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Komite Keselamatan Jurnalis dan Jaringan CekFakta mengkhawatirkan serangan siber kepada jurnalis karena bisa membahayakan keselamatan dirinya dan keluarganya serta mengancam kebebasan pers.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis serta Jaringan CekFakta mengkhawatirkan serangan siber yang dialami Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, sejak Rabu, (23/2/2022) kemarin. 

Sasmito mengalami serangan siber mulai dari akun WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter. Semua akun itu diambil alih dan tidak bisa diakses Sasmito. Seluruh postingan Instagram dihapus, nomor pribadi disebarluaskan, hingga foto profil facebook diganti gambar porno. 

Selain itu juga muncul penyebaran informasi hoax yang mencantumkan nama dan foto Sasmito terbit di media sosial dengan berbagai narasi, di antaranya mendukung pemerintah membubarkan FPI, mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo, dan meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia Kontras.

“Kami tegaskan informasi yang beredar itu hoax. Selain itu, serangan ini sangat mengkhawatirkan karena bisa terjadi pada semua jurnalis di Indonesia, membahayakan keselamatan jurnalis, mengancam kebebasan pers dan berekspresi,” ujar salah satu anggota Komite Keselamatan Jurnalis, Ade Wahyudin dari LBH Pers, Jumat (25/2/2022). 

Bagi Komite Keselamatan Jurnalis, kebebasan berekspresi salah satunya yang dilakukan pers dengan mencari, menerima dan memberikan informasi atau gagasan diatur dan dilindungi oleh Pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28 f UUD 1945 serta diakui kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. 

“Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus-kasus peretasan seperti ini, terutama menyangkut jurnalis dan organisasi masyarakat sipil lain. Kami juga meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Muhammad Isnur dari YLBHI. 

Sementara itu, Nenden Sekar Arum dari SafeNet dan Nurina Savitri dari Amnesty Internasional Indonesia meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti dan mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar hoaks serta menghormati profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper