Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung

Dewan Pers bakal memeriksa Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers bakal memeriksa Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi Tian terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Pasti [Tian Bahtiar diperiksa], prosesnya akan menghadirkan para pihak ya," ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

Dia menambahkan, rencana pemeriksaan itu telah disampaikan ke Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar agar bisa diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.

"Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami," tutur Ninik.

Adapun, untuk saat ini Dewan Pers telah menerima 10 bundel dokumen terkait dengan kasus perintangan tersebut dari penyidik Jampidsus Kejagung.

Nantinya, dokumen itu akan dianalisis serta diklarifikasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah perilaku Tian telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

"Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper