Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total uang perintangan sejumlah perkara korupsi ke Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) mencapai Rp478,5 juta.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang tersebut berasal dari tersangka advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih (JS).
"Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, dia menjelaskan skema perintangan tersebut dilakukan dengan cara membuat berita dengan narasi negatif yang menyudutkan korps Adhyaksa.
Narasi negatif itu dipublikasikan di sejumlah platform media milik Jak TV. Bahkan, Junaidi dan Marcella sempat membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu penyidikan, penuntutan hingga pembuktian dalam persidangan oleh jaksa.
Aksi demonstrasi itu kemudian diunggah dengan sejumlah narasi yang seolah-olah penanganan perkara oleh kejaksaan kurang baik dan merugikan terdakwa atau tersangka pada sejumlah kasus rasuah.
Baca Juga
"Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan," pungkas Harli.
Sekadar informasi, tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.