Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi ihwal kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).
LPSK melihat kiriman tersebut seperti teror untuk mengancam kebebasan pers. Sebab itu, perlu adanya penekanan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis yang bekerja.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/3/2025).
Dia menekankan teror ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Namun demikian, dia menyebut perlindungan baru bisa diberikan bila ada permohonan yang diajukan kepada LPSK.
Lebih jauh, Sri Suparyati turut menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman.
Baca Juga
“Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tutur dia.
Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali.
“Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” pungkasnya.