Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengurangi Risiko Doxing, AJI Indonesia Terbitkan Buku Keamanan Digital Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerbitkan buku Panduan Keamanan Digital untuk Jurnalis yang ditujukan untuk mitigasi menghadapi kemungkinan serangan digital atau doxing. 
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerbitkan buku Panduan Keamanan Digital untuk Jurnalis. Buku panduan ini ditulis oleh Adi Marsiela dan Luh De Suriyani, pengurus AJI Indonesia Bidang Internet yang ditujukan untuk mitigasi dan menghadapi kemungkinan serangan digital atau doxing kepada jurnalis. 

AJI Indonesia melihat  kerja-kerja jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik kian berisiko di era digital. Belakangan ini, banyak serangan digital atau doxing berupa penyebaran data pribadi jurnalis di media sosial, teror dan ancaman digital, peretasan dan hal-hal lainnya yang membahayakan nyawa dan keluarga jurnalis akibat ada pihak yang terganggu dengan pemberitaan di media. 

“Dulu dan sampai saat ini ada ancaman fisik, sekarang ditambah dengan mematai-matai aktivitas komunikasi, mengambil dan merusak data yang tersimpan di perangkat jurnalis. Jurnalis rentan menjadi target doxing dan peretasan yang mengancam kredibilitasnya, nyawanya dan keluarganya,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim terkait buku panduan tersebut, Rabu (23/2/2022).  

Dengan kerentanan tersebut, kata Sasmito, keamanan digital menjadi bagian tak terpisahkan dalam jurnalisme. Pengetahuan dan keterampilan mengenai keamanan digital penting dimiliki jurnalis agar dapat mengurangi risiko dan mampu menghadapi situasi saat serangan datang. 

Kebocoran data, sambung Sasmito, menjadi hal yang seringkali kita temui belakangan ini. Parahnya lagi, hal itu bukan hanya terjadi kepada individu atau kelompok, bahkan banyak instansi negara yang mengalami kebocoran atau kebobolan data-data penting dan strategis yang menyangkut rahasia negara. 

“Buku ini adalah salah satu upaya AJI Indonesia untuk membantu jurnalis dapat meningkatkan pengetahuannya terkait  keamanan digital. Buku ini berisi tips tentang keamanan perangkat dan akun, manajemen identitas, keamanan komunikasi, keamanan liputan, dan bagaimana menghadapi serangan digital,” jelas Sasmito lagi. 

AJI Indonesia sendiri menyediakan buku panduan ini secara gratis untuk jurnalis, peneliti media, akademisi dan umum yang dapat diakses atau diunduh di :https://aji.or.id/read/buku/98/panduan-keamanan-digital-untuk-jurnalis.html

Sebelumnya, Camelia Pasandaran, Dosen Prodi Jurnalistik UMN dalam salah satu tulisannya mengatakan doxing merupakan ancaman bagi pers digital. Camelia melihat saat ini penegakan hukum terkait doxing dianggap menjadi tantangan karena tidak ada aturan yang spesifik mengaturnya soal sanksi terhadap penyebaran informasi pribadi jurnalis. 

Penegak hukum, kata Camelia, bisa menggunakan KUHP dan UU Pers bila terjadi serangan fisik terhadap jurnalis, namun sulit untuk kasus doxing. Baginya, absennya peraturan bukan berarti pelaku doxing terhadap jurnalis boleh melenggang tanpa sanksi hukum. 

Camelia merujuk kepada UU Pers Pasal 4, yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” 

Artinya, sambung Camelia, orang yang melawan hukum dengan menghambat pelaksanaan ketentuan pasal tersebut bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Baginya, doxing sebagai bentuk intimidasi dan gangguan semestinya termasuk dalam tindak yang berusaha menghalangi kerja pers dalam menyebarkan informasi. 

Ia berharap sinergi kuat antara pekerja pers, media, Dewan Pers, pembuat UU dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menyusun peraturan demi mencegah dan menindak doxing terhadap jurnalis yang kian marak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper