Bisnis.com, JAKARTA - Riak-riak politik menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 kian terasa, terutama sejak memasuki tahun 2022.
Apalagi, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pemilu serentak untuk memilih presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD akan digelar pada 14 Februari tahun 2024.
Dari sisi politik, Pemilu 2024 memiliki kekhususan karena pada tahun yang sama, pada bulan November, akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan diikuti oleh 272 calon kepala daerah. Dari 272 kepala daerah tersebut, ada 24 gubernur dan 248 bupati dan wali kota.
Para calon kepala daerah tersebut akan bertarung untuk menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2022 dan 2023.
Karena kekosongan jabatan sejak masa jabatan selesai sampai pilkada serentak itulah akan ada penjabat sementara (pjs) gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghindari tidak berjalannya pemerintahan daerah. Pemerintah merencanakan mengirim 272 aparat sipil negara (ASN) atau pensiunan TNI/Polri untuk mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan ruang pangkat maupun eselon yang akan mereka gantikan.