Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilpres, Pilkada Serentak, dan Penjabat Sementara Kepala Daerah

Sulit dibantah kalau publik mengaitkan pengisian jabatan dengan kepentingan politik, baik kepentingan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan paparan dengan didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan paparan dengan didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Kontroversi Pilkada Serentak

Akan tetapi, meski telah sesuai aturan, rencana penunjukan para penjabat itu memicu kontroversi karena ada nuansa politis yang terus berhembus. Sulit dibantah kalau publik mengaitkan pengisian jabatan dengan kepentingan politik, baik kepentingan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maupun partai pendukung pemerintah, terutama untuk jabatan gubernur.

Salah satu argumennya adalah bagaimana seorang Presiden maupun menteri dalam negeri bisa menghindari tarik-menarik dengan keinginan partai politik pendukung pemerintah untuk menempatkan orangnya sebagai penjabat kepala daerah. Bisa dimaklumi karena pemerintah didukung oleh parpol besar seperti PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar, serta empat parpol lainnya yang memiliki kekuatan 82 kursi di DPR.

Apalagi fenomena keterlibatan ASN, maupun upaya mengajak rekan-rekan sesama ASN untuk menjadi tim sukses untuk kandidat presiden di sejumlah daerah sudah menjadi “rahasia umum”. Karena itulah, wajar kalau ada kecurigaan publik kalau penempatan para penjabat nantinya sarat kepentingan politik meski hal itu sulit untuk dibuktikan.

Pada sisi lain, sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, telah digadang-gadang untuk menjadi calon presiden maupun wakil presiden. Di antara mereka termasuk gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Selain mereka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas jabatan menjelang pemilihan presiden, kalau memang mereka sudah digadang-gadang jadi capres maupun cawapres, pada sisi lain bukan tidak mungkin kekuatan mantan pejabat itu sebagai calon presiden bisa “digergaji” alias digembosi oleh penggantinya.

Kekuatan politik bisa saja mengarahkan sang penjabat untuk mendukung capres tertentu sekaligus mencari titik lemah pejabat yang digantikannya. Atau sebaliknya, malah menjadi tim sukses untuk pejabat yang digantikannya.

Sebut saja Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan habis pada tahun 2023. Tiga nama ini selalu masuk dalam posisi teratas pada bursa survei calon presiden selain Mehhan Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper