Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki aliran dana dari tersangka Alex Noerdin ke Partai Golkar terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan tersangka Alex Noerdin dapat dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti memindahkan dana hasil korupsi pembelian gas bumi dari rekeningnya ke Partai Golkar maupun ke pihak lain.
"Dalam Pasal 3 TPPU, itu bisa saja dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada bukti dia itu (Alex Noerdin) memindahkan, mengalirkan maupun menyamarkan hasil korupsinya," kata Supardi kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Supardi mengemukakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki aliran uang hasil korupsi yang diperoleh oleh tersangka Alex Noerdin dari kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
"Ini masih kami dalami dia (Alex Noerdin) sudah mengalirkan uang hasil korupsinya ke mana saja," ujarnya.
Terkait perkara korupsi BUMD PDPDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh Sadiki, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Kemudian, eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.