Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka eks Direktur Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Gas Caca Isa Saleh Sadikin dan menyita puluhan dokumen.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan dokumen yang disita itu merupakan dokumen kepemilikan bangunan yang berlokasi di Palembang dan di DKI Jakarta.
Menurut Supardi, bangunan tersebut dibeli oleh eks Dirut PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh Sadikin dari hasil korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
"Benar, sudah dilakukan penggeledahan dan disita aset dokumen berupa bangunan yang ada di DKI Jakarta dan Palembang," kata Supardi kepada Bisnis, Selasa (26/10/2021).
Terkait perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, tiga tersangka lainnya adalah eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Muddai Madang selaku eks Komisaris PT PD PDE Gas, dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan. Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.