Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Chairman of The Board 5aSec Indonesia Joes Noerdin.
Adik mantan Gubernur Alex Noerdin itu dipriksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Joes Noerdin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi itu.
Menurut Leonard, alasan penyidik memeriksa Joes Noerdin yaitu untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus fakta hukum terkait kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"JN (Joes Noerdin) diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," tutur Leonard, Senin (12/4/2021).
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Bisnis menjelaskan posisi kasus tersebut.
Menurut Febrie, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penyimpangan yang sudah dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pengelolaan gas. Seharusnya pengelolaan gas itu menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
"Dari alat buktinya, kami melihat adanya dugaan penyimpangan. Itu kan gas yang menjadi hak dari BUMD Pemprov Sumsel," kata Febrie.
Febrie menjelaskan tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami persentase atau pembagian hasil gas antara pihak BUMD dengan swasta yang diduga tidak sesuai.
"Yang jelas itu kita lihat prosesnya, hingga saat ini masih didiskusikan dengan rekan-rekan auditor dan melihat sampai sebatas mana saja persentase yang dibagi antara BUMD dengan pihak swasta," ujarnya.