Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah pernah meminta bantuan kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Azis justru menantang jaksa KPK apabila ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya bisa menanyakannya langsung ke komisioner KPK.
Hal tersebut disampaikan Azis dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Awalnya jaksa bertanya kepada Azis apakah politikus Golkar itu pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk menanyakan perkara yang diselidiki KPK.
Jaksa kemudian bertanya apakah Azis pernah menanyakan dan meminta tolong terkait perkara Aliza Gunado ke Stepanus Robin.
"Tidak, Pak. Kalau mau bertanya saya kan ke komisioner aja, Pak," jawab Azis.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.