Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan TPPU dan suap eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Azis akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Azis, kata Ali, saat ini telah menghadiri untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Muhammad Azis Syamsudin yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Selain Azis, KPK juga memanggil empat nama lainnya yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R. Pattuju sebagai Mahasiswa.
Kemudian, ibu rumah tangga Riedla Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor juga turut dipanggil dalam pemeriksaan kali ini.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada (16/1/2018).
Terkait TPPU, Rita dan Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya, diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.