Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah berkekuatan hukum tetap. Dia ditahan di Lapas Tangerang.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah menjalankannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No. 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
“Terpidana tersebut dimasukkan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” jelasnya.
Di saat yang sama, Ali menuturkan bahwa Azis telah lunas membayar denda tersebut. Dia melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK.
“Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” terangnya.
Perkara Azis bisa segera inkrah karena dari pihaknya maupun KPK langsung menerima putusan pengadilan.
Vonis Azis sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti yang didakwa jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” katanya saat membacakan vonis, Kamis (17/2/2022).
Damis menjelaskan bahwa Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Lalu, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara.
Dalam menjatuhkan vonis, setidaknya ada pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.
“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” jelas hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.
Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).
Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.