Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Cecar Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan Azis diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis, KPK juga sebelumnya telah memanggil empat nama lainnya yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R. Pattuju sebagai Mahasiswa. 

Kemudian, ibu rumah tangga Riedla Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor juga turut dipanggil dalam pemeriksaan kali ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada (16/1/2018).

Terkait TPPU, Rita dan Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya, diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper