Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan Azis diperiksa soal pengetahuannya dalam dugaan keterlibatan eks Penyidik KPK Robin Patujju dalam pengisian perkara TPPU tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Selain Azis, KPK juga sebelumnya telah memanggil empat nama lainnya yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R. Pattuju sebagai Mahasiswa.
Kemudian, ibu rumah tangga Riedla Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor juga turut dipanggil dalam pemeriksaan kali ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada (16/1/2018).
Baca Juga
Terkait TPPU, Rita dan Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kukar diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya, diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.