Bisnis.com, JAKARTA -- Arahan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait permintaan untuk tidak membawa namanya dalam pemeriksaan KPK adalah sebuah tindakan perintangan penyidikan.
"Apapun proses mempengaruhi saksi itu adalah termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (21/10/2021).
Boyamin meminta KPK untuk mendalami fakta tersebut. Hanya saja, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK ihwal fakta tersebut
"Kita serahkan kepada KPK lah kategori itu, karena apapun bisa ditambahkan pasal tentang menghalangi penyidikan dalam peristiwa ini. Bisa fokus pokok perkaranya dulu," kata Boyamin.
Sementara itu, KPK menyatakan akan mendalami arahan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada eks Bupati Kutai Kartangera Rita Widyasari.
Sebelumya, Rita Widyasari mengaku bahwa sempat didatangi oleh perwakilan Azis Syamsuddin bernama Kris, pasca-Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju ditangkap KPK.
Baca Juga
Rita mengatakan Kris meminta agar Rita tidak membawa-bawa nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin apabila ditanya oleh penyidik KPK soal Stepanus Robin.
Hal tersebut diungkapkan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Diketahui, Rita diduga memberikan Rp5,17 miliar kepada Robin. Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau," kata Rita dalam persidangan, Senin (18/10/2021).
Rita membeberkan, dirinya juga diminta untuk mengakui uang senilai Rp200 juta yang ditransfer Azis kepada Maskur serta uang berbentuk dollar Singapura adalah miliknya.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12
huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1)
KUHP.