Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Arahan Azis Syamsuddin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Azis Syamsuddin diduga meminta eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk melindungi namanya dari kejaran penyidik KPK.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami arahan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada eks Bupati Kutai Kartangera Rita Widyasari.

Arahan itu terkait dengan permintaan Azis untuk tidak menyeret namanya dalam kasus permainan perkara di lembaga antikorupsi. 

Dugaan adanya arahan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

"Nanti kita dalami. Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dikutip Rabu (20/10/2021).

Setyo mengatakan pihaknya sudah mencatat semua fakta persidangan. Nantinya jaksa akan memberikan laporan. Laporan itu kemudian didalami penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," ujar Setyo.

Sebelumya, Rita Widyasari mengaku bahwa sempat didatangi oleh perwakilan Azis Syamsuddin bernama Kris, pasca-Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju ditangkap KPK.

Rita mengatakan Kris meminta agar Rita tidak membawa-bawa nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin apabila ditanya oleh penyidik KPK soal Stepanus Robin.

Hal tersebut diungkapkan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Diketahui, Rita diduga memberikan Rp5,17 miliar kepada Robin. Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau," kata Rita dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

Rita membeberkan, dirinya juga diminta untuk mengakui uang senilai Rp200 juta yang ditransfer Azis kepada Maskur serta uang berbentuk dollar Singapura adalah miliknya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper