Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran suap izin hak guna usaha (HGU) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP).
Andi diduga menerima Rp700 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dari kesepakatan Rp2 miliar terkait izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Keduanya terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Andi diduga menerima suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.