Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Keduanya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT), Andi Putra sempat menghilang. Hal tersebut terungkap dalam kronologi OTT yang dipaparkan KPK.
Awalnya KPK mendapat informasi akan adanya transaksi antara Andi, Paino selaku Senior Manager PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso terkait izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Tim KPK pun menyambangi rumah Andi. Di rumah Andi ada Sudarso dan Paino. Keduanya langsung diringkus oleh tim KPK.
KPK pun menangkap dua orang sopir PT Adimulia Agrolestari. Sudarso, Paino, dan dua sopir itu pun dimintai keterangan terkait kedatangannya ke rumah Andi.
Setelah tim yakin kedatangan mereka semua untuk menyerahkan uang, KPK pun mencoba masuk ke rumah Andi. Hanya saja, Andi tidak ditemukan di rumahnya saat tim penyelidik masuk.
Baca Juga
"Diperoleh informasi AP berada Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, dikutip Rabu (20/10/2021).
Diketahui, lokasi yang diduga ditempati Andi di Pekanbaru itu merupakan rumah pribadi mantan Ketua DPRD Kuansing itu. KPK pun langsung bergerak ke rumah pribadi Andi di Pekanbaru usai mendapatkan lokasinya.
"Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," papar Lili.
Andi pun menyambangi KPK di Polda Riau pada pukul 22.45 WIB. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.