Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditangkap KPK atas dugaan suap, memperkenalkan dirinya kepada Stepanus Robin Pattuju, saat Azis mengunjunginya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Saat perkenalan tersebut, ungkap Rita, Azis tengah membahas soal Partai Golkar. Perkenalan tersebut terjadi pada September 2020.
Hal tersebut diungkapkan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Diketahui, Rita diduga memberikan Rp5,17 miliar kepada Stepanus Robin.
Rita menjelaskan bahwa Azis memberitahu dirinya bahwa Stepanus Robin dapat membantu mengurus kasus yang menjerat dirinya. Perkara itu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkenalan itu, Rita mengaku awalnya tak tahu bahwa Stepanus Robin adalah penyidik KPK. Namun, akhirnya Stepanus Robin menunjukan tanda pengenalmya.
"Pak Azis akan memperkenalkan terdakwa Robin ke saya. Ya beliau bilang nanti bantu-bantu," kata Rita dalam kesaksiannya di persidangan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga
Beberapa waktu setelah perkenalan, Stepanus Robin bersama Maskur Husain kemudian menjanjikan 19 aset miliknya dapat kembali. Namun, Rita diberi syarat agar memberikan uang sebesar Rp10 miliar. Rita juga diminta mengganti kuasa hukumnya yang lama dengan Maskur guna mengurus pengajuan PK ke MA untuk perkara suap dan gratifikasi 2017.
"Biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36.000 dari sejumlah pihak. Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.