Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju layaknya malaikat.
Pasalnya, penyidik Robin bersama advokat Maskur Husain menawarkan bantuan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait 19 asetnya yang disita KPK.
Hal tersebut terungkap saat Rita bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi Rita ihwal status Stepanus Robin saat pertama kali dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Rita mengaku tak mempertanyakan status Stepanus Robin lantaran mengaku sebagai penyidik KPK sambil menunjukkan lencananya.
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," kata Rita dalam kesaksiannya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.