Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Senin (25/10).
“Benar saksi yang dipanggil hari ini di antaranya Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/10/2021).
Saat ini, Azis sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Komisi antirasuah menyangka politikus Golkar itu memberikan suap kepada Robin sebanyak Rp3,5 miliar.
Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi yang menyeret Azis, yaitu suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
Dalam dakwaan untuk Robin, KPK menyebut Azis juga berperan mengenalkan Robin kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menduga Syahrial memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Robin agar mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. Setelah ditahan KPK, Azis sama sekali belum berkomentar soal kasusnya.
Selain itu, jaksa KPK menyebutkan ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp5,197 miliar.
Atas dakwaan itu, Robin mengakui menerima uang kecuali dari Azis dan Aliza. Namun, Robin Pattuju mengatakan menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di komisi antirasuah.