Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga batas atas tes polymerase chain reaction atau tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
Arahan dari Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mengenai hal ini [tes PCR] arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).
Menanggapi arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sedang mengkaji kemungkinan penurunan harga batas atas tes PCR.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak. Baik dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor, dan juga auditor pemerintah. Setelah final, akan kami sampaikan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Selasa (26/10/2021).
Adapun, saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut memang masih ada kemungkinan tarif tertinggi pemeriksaan PCR bisa turun lagi.
"Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir.