Bisnis.com, JAKARTA - Surat Dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam tiga kasus suap penanganan perkara.
Ketiga perkara itu yakni perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Walkot Tanjungbalai M Syahrial, kasus suap Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Aliza Gunado, dan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam persidangan semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi.
"Termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, yang dikutip, Selasa (14/9/2021).
Saat ditanya soal kemungkinan Azis ditetapkan sebagai tersangka, Ali mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan secara perinci ihwal materi penyidikan.
"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata Ali.
Baca Juga
Bisnis telah merangkum tiga perkara yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
Perkara Tanjungbalai
Dalam perkara ini, Azis berperan mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus difasilitasi di rumah dinas Azis, di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Pusat.
Stepanus membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain. Seusai pembahasan mereka sepakat untuk membantu Syahrial dengan imbalan Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap.
Pada akhirnya total suap yang diberikan kepada Stepanus panus secara bertahap yakni Rp1,6 miliar.
Stepanus juga dipinjami mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tangggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021 oleh Syahrial
Stepanus pun sempat 'mengamankan' penyidik KPK yang hendak ke Tanjungbalai pada November 2020.
Selain itu, jaksa juga mengungkap Syahrial pernah menginformasikan kepada Stepanus dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait.
"Dan terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan dia bicarakan dengan timnya," ucap jaksa.
Perkara Lampung Tengah
Bahwa sekitar Agustus 2020, Stepanus yang diminta tolong oleh Azis Syamsudin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Akhirnya Stepanus dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado. Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta.
Hal tersebut pun disetujui oleh Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur.
Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.
"Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ucap jaksa.
Uang itu, kemudian dibagi, yakni US$36 ribu kepada Maskur di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak US$64ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Alhasil uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang hasil penukaran itu lalu diberikan sebagian Stepanus kepada Maskur Husain sejumlah Rp300 juta.
Pemberian selanjutnya terjadi pada rentang Agustus 2020 sampai Maret 2021. Stepanus diduga beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah US$171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp1,8 miliar, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3 miliar dan US$36.000," papar jaksa.
Di Kasus Eks Bupati Kukar
Pada perkara Eks Bupati Kukar Azis berperan mengenalkan mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari dengan penyidik. Azis juga disebut sempat berkomunikasi dengan Rita Widyasari.
Mulanya, Stepanus dan Maskur Husain menyambangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis. Di pertemuan itu, Stepanus menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.
Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa pihaknya dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari. Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar.
Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.
Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain.
Seusai bertemu dengan Stepanus, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin.
Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5,2 miliar secara bertahap. Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.
"Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," papar jaksa.