Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Ungkap Modus Eks Penyidik KPK Tampung Duit Suap

Uang suap yang diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia. Riefka merupakan merupakan adik dari teman perempuan Robin Pattuju.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam mengatur uang suap dari sejumlah pihak yang berperkara.

Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Stepanus dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia.

Riefka merupakan merupakan adik dari teman perempuan Stepanus. Namun, rekening itu di bawah kendali Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Setiap kali Stepanus menerima uang suap dari sejumlah pihak, uang itu dibagi dua untuk dirinya dan Maskur Husain. Pembagian uang ini pun tak menentu besarannya.

"Bahwa pemberian berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Maskur Husain mengingat kekuasaan atau kewenangan Terdakwa dalam jabatannya selaku penyidik KPK atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai penyidik KPK," kata jaksa.

Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12

huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1)

KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper