Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang tertuang dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, didasarkan pada hasil penyidikan lembaga antikorupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam persidangan semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi.
"Termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Saat ditanya soal kemungkinan Azis ditetapkan sebagai tersangka, Ali mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan secara perinci ihwal materi penyidikan.
"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan," kata Ali.
Adapun, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Robin dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Robin membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Robin menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, dia juga menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Penyidik KPK itu juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Robin disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.