Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Penindakan KPK Dapat Rapor Merah

KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan kasus korupsi sepanjang semester 2021.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja penindakan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rapor merah dari LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan kasus korupsi sepanjang semester 2021. Secara rata-rata KPK hanya mengerjakan sebanyak tiga kasus tiap bulannya.

Adapun, berdasarkan data ICW, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I adalah sebanyak 60 kasus.

"Itu membawa KPK masuk dalam penilaian D atau kategori buruk" kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).

ICW memaklumi rendahnya kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran lembaga antirasuah hanya memiliki satu kantor di Jakarta.

Namun, kata dia, KPK telah menetapkan target sendiri terkait dengan jumlah kasus korupsi yang akan ditangani.

Sementara itu, terkait dengan kualitas penanganan kasus, Lalola menjabarkan, kasus yang ditangani KPK berasal dari OTT, pengembangan kasus, dan penyidikan baru.

"Dari OTT hanya ada satu, pengembangan kasus ada tiga kasus, dan kasus baru yang disidik pada tahun 2021 hanya sembilan kasus," kata Lalola.

ICW menyebut kinerja penindakan korupsi di KPK cukup terdampak lantaran adanya pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, kata ICW dari 13 kasus sepanjang semester I 2021, lima diantaranya ditangani oleh penyidik yang tak lolos TWK.

"Penonaktifan 75 pegawai KPK cukup berdampak, dari 13 kasus lima diantaranya ditangani oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa, tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja penindakan," kata Lalola.

ICW juga menyebut terjadi degradasi integritas di tubuh lembaga antirasuah. Hal ini tergambar dengan ditetapkannya salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap penanganan perkara di Tanjungbalai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper