Bisnis.com, JAKARTA – ICW menyarankan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan jajaran lainnya untuk membaca secara cermat tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut diatur dalam UU No 30/2002 dan UU No. 19/2019 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut menyangkut pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri yang berencana melimpahkan dokumen dugaan pelanggaran hukum Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, kepada KPK.
"Penting untuk diketahui oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, KPK hanya diperkenankan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Sementara itu, sambungnya, pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Dengan demikian, kepolisian dikatakan sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
"Adapun yang kami maksud adalah Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. Hal-hal semacam ini mesti dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri," jelasnya.