Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres, Rancangan Peraturan Menteri Wajib Dapat Restu Presiden

Seskab menegaskan bahwa bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Sektetaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa salah satu pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, dan tidak sektoral.

Seskab menegaskan, berdasarkan Perpres yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 tersebut terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri (RPermen) atau rancangan peraturan kepala lembaga (RPerka) yang harus memperoleh persetujuan Presiden.

Kriteria pertama, katanya, adalah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

“Bapak Presiden berkali-kali di dalam Sidang Kabinet Paripurna, di dalam Rapat Terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” kata Pramono seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (24/8/2021).

Seskab melanjutkan, kriteria kedua bersifat strategis yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.

Kemudian, yang ketiga adalah lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, RPermen/RPerka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” jelas Seskab.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, lanjut Pramono, pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga terkait.

Sebaliknya, jika belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, RPermen atau RPerka itu akan dikaji, didalami, dan dievaluasi kembali.

RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Seskab juga menegaskan bahwa bahwa Perpres 68/2021 ini tidak akan memperpanjang alur birokrasi dalam pembuatan permen atau perka.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper