Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Justice Collaborator Kasus Narkotika Jarang Dilindungi LPSK, Ini Penyebabnya

Para saksi kasus tindak pidana narkotika seringkali mendapatkan ancaman serius dari pihak tertentu agar tidak membongkar jaringan narkoba.
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba dan pelaku sebelum dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8). Barang haram senilai Rp2 triliun berupa 284 kg sabu tangkapan BNN, 1,4 ton sabu dari Polda Metro Jaya serta 1,2 juta pil ekstasi dari Bareskrim dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku incenerator./ANTARA-Muhammad Iqbaal
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba dan pelaku sebelum dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8). Barang haram senilai Rp2 triliun berupa 284 kg sabu tangkapan BNN, 1,4 ton sabu dari Polda Metro Jaya serta 1,2 juta pil ekstasi dari Bareskrim dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku incenerator./ANTARA-Muhammad Iqbaal

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya seringkali ditolak untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang jadi justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengemukakan bahwa para saksi kasus tindak pidana narkotika seringkali mendapatkan ancaman serius dari pihak tertentu agar tidak membongkar jaringan narkoba kepada aparat penegak hukum. Ancaman itu, kata Hasto, berupa teror kepada keluarga saksi maupun keluarga besar saksi.

"Beberapa kali LPSK diminta berikan perlindungan saksi oleh aparat, tetapi saksi tersebut menolak karena ada ancaman sangat serius bukan hanya kepada saksi saja, tetapi ke keluarga dan keluarga besarnya," kata Hasto dalam acara kuliah umum dengan tema Situasi Perlindungan Korban di Indonesia, Sabtu (12/6/2021). 

Berkaitan dengan itu, Hasto juga mengakui tidak sedikit tersangka perkara tindak pidana narkotika yang sudah ditahan di Lapas, tetap melakukan aktivitas jual-beli narkotika dari dalam Lapas. 

Bahkan, menurut Hasto, ada bandar narkotika yang bekerja sama dengan oknum aparat untuk membuat barang haram tersebut dari dalam Lapas.

"Jadi yang mengejutkan, narkotika itu dibuat di dalam Lapas. Ini kan kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat. LPSK tidak bisa sendirian, kewenangan ada di Kementerian, Kepolisian dan Kejaksaan. Ini adalah persoalan serius dan kami sedang mengadakan beberapa kali pertemuan dengan BNN," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper