Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, berencana menggugat kembali hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub l (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan pejabat era SBY itu mengklaim masih mendapati beberapa persoalan saat pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Juni 2021.
Menurutnya, ada calon pemilih yang belum mendapat undangan resmi dan tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilih di salah satu TPS.
“Ini mengganggu hilangnya hak pilih. Masih maraknya politik uang, di lapangan ada gesekan-gesekan antara yang ingin memberikan uang serangan fajar dan tim kami yang ingin politik bersih,” kata Denny Indrayana dilansir dari Tempo, Rabu (9/6/2021).
Denny mengucapkan terima kasih atas pemilih yang sudah memilihnya saat Pilgub Kalsel. Menurut dia, suara dari pemilih itu tanpa politik uang. Ia mengaku sudah mengetahui hasil sementara PSU Pilgub Kalsel hari ini, tapi masih menunggu keputusan resmi dari KPU.
Denny menegaskan pihaknya terus memperjuangkan amanah itu sampai titik peluh penghabisan karena suara yang besar. Ia membuka opsi mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
“Tetap dengan cara yang dimungkinkan di negara Indonesia. Ini opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang yang kasat mata,” lanjut Denny Indrayana.
Apapun putusan MK, kata Denny, pihaknya siap menerima. Menurut dia, tidak ada lagi proses lain yang direncanakan jadi tahapan selanjutnya dari Pilgub Kalsel. “Ini ikhtiar kami terakhir menjaga amanah rakyat di pundak Haji Denny dan Haji Difri,” ucapnya.
Anggota tim hukum Haji Denny - Haji Difriadi (H2D), Zamrony, menyesalkan sikap panitia TPS yang melarang kehadiran saksi dari H2D saat pemungutan suara ulang pada Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Zamrony, saksi pihak H2D dilarang masuk ke TPS 39, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin saat PSU Pilgub Kalsel hari ini. “TPS 39 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan,” kata Zamrony.
Pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 digelar pada Rabu ini. PSU Pilgub Kalsel menyasar Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar dengan cakupan tujuh kecamatan. Paslon Sahbirin Noor - Muhidin dan Denny Indrayana - Difriadi Darjat mesti berebut 267.460 suara pemilih pada 827 TPS untuk memenangkan Pilkada 2020 atau Pilgub Kalsel 2020.
“Kejadian aneh ada saksi dalam yang tidak diperkenankan masuk ke TPS karena terlambat. Sesuai Peraturan KPU, tidak ada larangan bagi saksi yang terlambat untuk dapat memasuki TPS dan pemantauan pemungutan suara,” ucap Zamrony.
Ia berkata keterlambatan saksi datang ke TPS sejatinya tetap boleh masuk ke TPS di pilkada lain. Sebab, kata Zamrony, saksi yang ditunjuk sudah membawa mandat. Menurut dia, saksi yang telat tidak mengganggu proses pemungutan suara di TPS.
“Kecuali yang terlambat itu KPPS-nya, baru menunda pelaksanaan pemungutan suara. Kalau saksi terlambat, bisa langsung jalan saja,” lanjut Zamrony ihwal pemungutan suara ulang di Pilgub Kalsel.