Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa keputusan pemecatan 51 pegawai KPK sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan," kata Bima, Selasa (25/5/2021).
"Dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November sesuai UU," sambungnya.
Dia menegaskan keputusan ini sudah mengikuti arahan Presiden dengan tidak merugikan para pegawai. Selain itu, pengambilan keputusan disebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena yang digunakan itu tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5/2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN. Jadi ada dua UU yang harus diikuti tidak bisa hanya satu, dua-duanya harus dipenuhi untuk bisa jadi ASN," terangnya.
Baca Juga
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.
Dalam pernyataan singkat yang ditayangkan channel Youtube Sekretariat Presiden RI, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).