Bisnis.com, JAKARTA - Polres Lampung Selatan menetapkan delapan dari 14 pelaku pembakaran Kantor SPKT Polsek Candipuro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengemukakan delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Jadi pada tanggal 19 Mei 2021 kemarin, status delapan orang pelaku ini sudah naik jadi tersangka, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan," tuturnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Pandra menjelaskan peran delapan tersangka itu adalah memprovokasi dan mengumpulkan massa pada saat peristiwa perusakan Kantor SPKT Polsek Candipuro beberapa hari lalu.
Meski sudah menetapkan tersangka, Pandra merahasiakan inisial dan identitas para tersangka.
"Nanti akan diumumkan sore ini ya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengakui Polsek Candipuro Lampung Selatan tidak memiliki jumlah personel yang cukup untuk menghalangi massa melakukan pembakaran.
Menurut Ramadhan, jumlah personel Kantor Polsek Candipuro hanya 19 orang, sementara jumlah massa yang mendatangi dan membakar Kantor Polsek Candipuro ada ratusan.
"Personel Polsek Candipuro itu jumlahnya 19 orang, sedangkan wilayah Kecamatan Candipuro itu jumlah masyarakatnya kurang lebih di atas 50.000 orang ya. Jadi tidak seimbang," tuturnya, Rabu (19/5/2021).