Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dibakar massa pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Terkait peristiwa tersebut, delapan orang telah diamankan karena diduga terlibat sebagai provokator dan ikut-ikutan dalam aksi pembakaran tersebut.
"Penyidik Polres Lampung Selatan telah mengamankan 8 orang yang diduga terlibat menginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan aksi pembakaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurut Ramadhan, yang terlibat dalam peristiwa pembakaran tersebut ada banyak orang, namun yang diamankan hanya delapan orang.
Delapan orang tersebut terlibat langsung sebagai provokator, memulai aksi pembakaran, hingga ikut dalam pembakaran.
Ramadhan menyebutkan, kasus pembakaran tersebut ditangani Polres Lampung Selatan dibantu oleh Polda Lampung.
Ramadhan menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa baik dari anggota Polri maupun tahanan yang ada di rumah tahanan Polsek Candipuro.
Sementara kondisi kantor Polsek Candipuro rusak karena terbakar. Barang-barang inventaris kantor Polsek termasuk senjata api milik anggota Polri berhasil diselamatkan.
"Kondisi bangunan rusak karena terbakar, seluruh anggota Polsek dan tahanan dalam keadaan aman tidak mengalami luka-luka. Artinya tidak ada korban," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan hingga kini anggota Polres dan Polda Lampung masih menelusuri motif pembakaran kantor Polsek Candipuro.
Polri mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk mengusut pembakaran kantor Polsek Candipuro.
Peristiwa pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh massa terjadi Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.