Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, pada Senin (26/10/2020).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Asisten II Ekobang Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan menetapkan satu tersangka baru yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.
Syahroni diduga berperan membantu mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang juga merupakan adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah disebut memerintahkan Syahroni guna mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Setidaknya terdapat Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.