Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Munarman Diseret dan Ditutup Matanya, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

Tim kuasa hukum menyoroti penangkapan Munarman yang diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian./Antararn
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) sebagai kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penangkapan Munarman yang diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.

Perwakilan dari tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan bahwa kliennya ditangkap dengan cara diseret paksa di kediamannya dan ditutup matanya saat turun dari mobil.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, dia menyebut tindakan itu juga telah menyalahi prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 ayat (3) UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Apalagi, kata dia, Munarman merupakan seorang advokat yang juga merupakan penegak hukum. Dari status itu menurutnya, Munarman pasti akan memenuhi panggilan apabila dipanggil aparat.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratnya diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI itu ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror," kata Argo, Selasa (27/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper