Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan LPSK untuk melindungi dua oknum Polisi dalam kasus unlawful killing.
Desakan untuk memberikan perlindungan dilakukan setelah seorang oknum polisi dalam kasus tersebut diketahui telah meninggal dunia.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa dua oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana unlawful killing tersebut bisa menjadi kunci untuk membuka kotak pandora terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan menyebabkan enam Laskar FPI meninggal dunia.
"Kami mendesak Propam Polri dan LPSK bekerja sama melindungi dua oknum Polisi sisanya ini agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan dua oknum tersebut tidak bisa memberikan keterangan dengan bebas atas tragedi KM 50 maupun kasus tersebut dihentikan," kata Kurniawan kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).
Kurniawan mengaku khawatir ada pihak yang lebih tinggi tidak ingin perkara itu terbongkar pada saat tersangka memberi kesaksian di Pengadilan.
Dia juga mendesak agar dua oknum Polisi itu masuk ke dalam program LPSK selama proses hukumnya berjalan.
"Kan yang jadi pertanyaan itu apakah penembakan itu murni reaksi spontan atau memang perintah dari pejabat yang lebih tinggi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan EPZ yang jadi salah satu tersangka kasus tindak pidana penembakan empat anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Rusdi menyebut penyebabnya adalah kecelakaan motor tunggal pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Tangerang Selatan.
"EPZ meninggal dalam kecelakaan tunggal motor scoopy dan meninggal keesokan harinya pada jam 12.55 WIB setelah mendapat perawatan," tutur Rusdi.