Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mencurigai kematian oknum polisi berinisial EPZ yang menjadi salah satu tersangka penembak anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa ada pihak yang tidak ingin tersangka EPZ membuka fakta kasus penembakan Laskar FPI itu di pengadilan, sehingga mendadak tersangka EPZ meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
"Apakah ini murni kecelakaan atau dicelakakan agar tidak membuka mulut di pengadilan nanti," tuturnya kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).
Menurut Kurniawan, ada salah satu pihak keluarga anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan oknum Polda Metro Jaya memberi kesaksian di DPR, bahwa ada luka lain selain luka tembak di sekujur tubuh korban.
"Apakah polisi (EPZ) adalah saksi mata penyebab luka lain tersebut dan apakah penembakan ini juga murni reaksi spontan atas klaim bahwa terjadi perebutan senjata atau ada perintah dari pejabat yang lebih tinggi," katanya.
Kurniawan juga mendesak Divisi Propam Polri untuk turun gunung mengusut tuntas penyebab tewasnya salah satu tersangka kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Perlu kiranya Propam Mabes Polri bersikap proaktif untuk melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan EPZ yang jadi salah satu tersangka kasus tindak pidana penembakan empat anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Penyebabnya, kata Rusdi, adalah kecelakaan motor tunggal pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Tangerang Selatan.
"EPZ meninggal dalam kecelakaan tunggal motor Scoopy dan meninggal keesokan harinya pada jam 12.55 WIB setelah mendapat perawatan," tutur Rusdi.