Bisnis.com, JAKARTA -- Selain digugat ke pengadilan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diadukan oleh eks kader senior Demokrat ke Bareskrim Polri.
Pengaduan AHY itu terkait perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap eks Politisi Partai Demokrat Marzuki Alie.
Penasihat hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan bahwa ada lima orang dari Partai Demokrat yang akan diadukan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. Menurutnya, salah satu terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah adalah AHY.
"Kami akan laporkan lima orang Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, salah satunya yang akan kami laporkan adalah AHY," tuturnya di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Dia menegaskan bahwa kliennya yaitu Marzuki Alie tidak pernah memiliki niat atau rencana maupun menjadi inisiator gerakan kudeta di internal Partai Demokrat.
"Tidak ada itu untuk mengkudeta, tetapi klien kami malah dipecat dengan tidak hormat. Selain itu juga dituduh sebagai pengkhianat," katanya.
Baca Juga
Rusdiansyah mengatakan dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporannya terhadap lima orang Partai Demokrat di Bareskrim Polri.
Rusdiansyah berharap Bareskrim Polri menerima laporan dirinya dan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa kelima orang Partai Demokrat yang telah dilaporkan.
"Kami ke Bareskrim ini bukan untuk konsultasi lagi tetapi mau membuat laporan Polisi, semoga saja laporan kami bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelum Marzuki Alie, Mantan politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, juga menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jhonni adalah salah satu politisi Demokrat yang dipecat oleh AHY dan elit Demokrat kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan elit Demokrat lainnya Hinca IP Pandjaitan.
Adapun dalam petitum gugatannya Jhoni meminta majelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY Cs melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentiannya dari Partai Demokrat.
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni bersama Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Mereka dituding berupaya melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengserkan kepemimpinan AHY. Pemecatan itu merupakan buntut dari ontran-ontran di internal Partai Demokrat yang dimulai dari upaya kudeta hingga rencana KLB dari kudu Demokrat non SBY.