Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan politisi Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jhoni adalah salah satu politisi Demokrat yang dipecat oleh AHY dan elit Demokrat kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan elit Demokrat lainnya Hinca IP Pandjaitan.
Gugatan Jhoni didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun dalam petitum gugatannya Jhoni meminta majelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY cs melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentiannya dari Partai Demokrat.
Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni bersama Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Ketujuh kader itu dituding berupaya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengserkan kepemimpinan AHY.
Pemecatan itu merupakan buntut dari ontran-ontran di internal Partai Demokrat yang dimulai dari upaya kudeta hingga rencana KLB dari kudu Demokrat non SBY.